Kamis, 24 April 2014

x360ce joystik for PC

nih buat para gamers pc yang gak tau atau gak bisa menggunakan stik usb dan ps2 di game-game terbaru di pc. karena lebih banyak game masa kini sekarang hanya bisa menggunakan joystik xbox atau joystik logitec yang benar benar diharuskan untuk pc. tapi jngan takut nih gua share aplikasi agar joystik abal abal/ps2 bisa digunakan.

download file nya dulu >> x360ce
  • extrack file nya 
  • copi semua file ke tempat file game tersebut
  • lalu buka file x360ce.exe nya 
  • pilih preset 
  • pilih logitec cordlees rumblepad 2
  • kalo sudah tinggal cocokan sama di stik abal nya
  • lalu simpan dan jalankan game nya 
  • enjoy to game :D
daftar game yang udah ane coba pake aplikasi ini
  1. GTA IV
  2. FIFA 13 & FIFA 14
  3. Grid 2
  4. Sleeping Dog
  5. Naruto ultimate Strom 3
Dan banyak yang lainnya insa allah bisa semua .. :)

Mekanisme Pengajuan Kredit

Mekanisme Pengajuan Kredit Bank Muamalat

Persyaratan mengajukan pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Namun tentunya, ada lebih banyak data yang harus dilengkapi daripada kalau Anda membuka tabungan. Hal ini wajar saja. Jangankan bank. Anda sendiripun tentunya akan berhati­hati dan tidak mau meminjamkan uang begitu saja kepada sembarang orang jika tidak yakin bahwa uang Anda akan kembali. Lain halnya kalau Anda memberikannya sebagai sumbangan atau hadiah.

Nah, untuk menilai apakah si calon debitur layak diberikan kredit, maka bank harus mendapatkan informasi yang benar dan akurat, seperti karakter si debitur, dana yang dimilikinya saat ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih banyak lagi.

Kurang lebih sama seperti Anda, bank pun dalam menerima proposal pengajuan kredit yang masuk melaksanakan prinsip kehatian-hatian dalam meminjamkan uangnya. Hal ini memang disyaratkan oleh undang­undang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.

Ingatlah bahwa dari setiap sen yang disalurkan lagi ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga. Untuk tiap dana nasabah yang disimpan di bank, bank berjanji akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan berbagai macam analisa kredit untuk menilai kelayakan kredit yang akan diberikan kepada calon nasabahnya.

Siapa pun dapat mengajukan kredit ke bank asalkan memenuhi syarat. Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank).



Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank dari masing-masing golongan debiturnya.


DEBITUR PERORANGAN

Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap­tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.

Persyaratan yang diminta untuk masing ­ masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah sama seperti :

Copy identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)

Copy akte nikah (bagi yang sudah menikah)
Bank meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.

Copy kartu keluarga.
Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.

Copy rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir.
Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.

  • JAMINAN

Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya Anda akan diminta untuk menjaminkan salah satu harta yang Anda miliki kepada bank sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, bank akan menyita harta yang Anda jaminkan tersebut sebagai ganti uang yang Anda pinjam. Tentunya nilai barang jaminan itu harus lebih besar atau minimal harus sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.

Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.

Sedangkan untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain -lain.



  • KPR Muamalat iB

KPR Muamalat iB adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain.
Pembiayaan Rumah Indent, Pembangunan dan Renovasi.

Peruntukkan :
Perorangan (WNI) cakap hukum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional pada saat jatuh tempo pembiayaan

Fitur Unggulan :

  1. Pembiayaan hingga jangka waktu 15 tahun
  2. Uang muka ringan minimal 10%*
  3. Adanya pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan
  4. Plafond hingga Rp 25 miliar
  5. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda

Dapat digunakan untuk:

  1. Pembelian rumah/ruko/rukan/kios/apartemen baru maupun bekas, take over kpr/pembiayaan sejenis dari bank lain

Nilai pembiayaan yang tinggi hingga 90% dari nilai rumah*
*dari harga perolehan yang diakui Bank.

Fitur Umum :

  1. Berdasarkan prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa)
  2. Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income)
  3. Dapat diajukan dengan sumber pendapatan gabungan dari gaji karyawan dan penghasilan sebagai wiraswasta dan/atau profesional
  4. Untuk akad murabahah dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank
  5. Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
  6. Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat


Persyaratan Calon Nasabah :

  1. Perorangan (WNI) dengan semua jenis pekerjaan :
  2. karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya


Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :

  1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
  4. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  5. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
  6. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
  7. Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
  8. Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
  9. Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan



  • PEMBIAYAAN

1. Jenis usaha apa sajakah yang bisa dibiayai oleh Bank Muamalat ?
  Bank Muamalat dapat membiayai berbagai sektor usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah untuk segmen mikro, kecil, menengah, dan korporasi

2. Bagaimanakah cara Bank Syariah memperoleh keuntungan karena tidak menggunakan sistem bunga seperti di bank konvensional ?
 
Bank syariah mendapatkan keuntungan dari berbagai penyaluran dana yang dilakukannya antara lain berasal dari marjin pembiayaan murabahah (jual beli) dan sewa-menyewa, bagi hasil pembiayaan mudharabah (bank sebagai pemilik seluruh modal) dan musyarakah (bank berkongsi modal), serta berbagai fee layanan (ujrah)

3. Akad apa sajakah yang berlaku di Bank Syariah ?
 
Pembiayaan bank syariah menggunakan berbagai akad antara lain dalam bentuk :

  • jual beli (murabahah)
  • sewa-menyewa (ijarah)
  • sewa beli (ijarah muntahia bit tamlik)
  • bagi hasil (mudharabah atau musyarakah)
  • penitipan (wadiah)
  • mewakilkan (wakalah)
  • penjaminan (kafalah)
  • anjak piutang (hiwalah)
  • pegadaian (rahn)
  • pinjam-meminjam (qardh)

4. Apa bedanya pembiayaan yang menggunakan sistem bunga dengan sistem bagi hasil di bank syariah ?
 
Bunga

  • Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan orientasi hasil objek yang dibiayai
  • Dihitung berdasarkan nilai kredit yang diberikan
  • Pembayaran bunga tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dilaksanakan untung atau rugi
  • Perolehan bunga yang diterima bank  bersifat tetap, meski keuntungan berlipat ganda
  • Sebagian besar agama mengharamkan sistem bunga

Bagi Hasil

  • Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian berdasarkan laba rugi objek yang dibiayai
  • Dihitung berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Bila terjadi kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi modal
  • Jumlah bagi hasil meningkat seiring peningkatan keuntungan yang diperoleh

5. Apakah di Bank Muamalat ada pembiayaan konsumtif ?
  Ada. Anda dapat memanfaatkan pembiayaan Baiti Jannati untuk memiliki rumah serta pembiayaan konsumtif untuk pembelian mobil, sepeda motor, atau renovasi rumah

6. Apakah yang dimaksud dengan Murabahah ?
 
Murabahah merupakan pembiayaan untuk pembelian barang dengan spesifikasi tertentu yang menggunakan akad jual beli.  Bank akan membeli barang yang Anda butuhkan dan menjualnya dengan marjin keuntungan yang telah ditetapkan sebelum transaksi. Sedang pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur sesuai jangka waktu yang disepakati. Jangka waktu maksimal untuk pembiayaan murabahah adalah 5 tahun.

7. Bagaimana dengan fitur Baiti Jannati ?
  Dapatkan benefit Baiti Jannati dengan masa angsuran maksimal 15 tahun dengan uang muka minimum (down payment) sebesar 10 % dari harga beli rumah yang dijadikan porsi kepemilikan bersama bank. Kemudian Anda menyewa manfaat rumah tersebut hingga hak kepemilikan bank beralih kepada Anda pada akhir periode pembiayaan.

8. Dapatkah Bank Muamalat memfasilitasi Garansi Bank (GB) atau Letter of Credit (L/C) ?
  Bank Muamalat dapat memberikan fasilitas yang bersifat non-funded facility seperti L/C ataupun GB. Untuk menggaransi - bank menggunakan akad kafalah, sedang untuk L/C lebih bervariasi seperti akad murabahah, wakalah, dan mudharabah

sumber :
http://www.muamalatbank.com/home/produk/sewa_kprs
http://www.muamalatbank.com/home/produk/debitor_faq


universitas gunadarma

Rabu, 19 Maret 2014

ASURANSI

TUGAS 2

NAMA : MUHAMMAD ANWARUDIN
NPM : 34111765
KELAS : 3DB05


PENGERTIAN ASURANSI 

 Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

Prinsip dasar asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Penolakan asuransi

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

Setelah mengetahui pengertian asuransi, terdapat juga 4 prinsip dasar asuransi, yaitu:
  1. Indemnity.
    Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan e alasan. Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan.
  2. Insurable interest.
    Prinsip ini mengatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi, mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity).
  3. Utmost good faith
    Utmost good faith artinya nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi.
  4. Subrogation
    Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis
SUMBER :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi,
 http://www.manajemenperusahaan.com/pengertian-asuransi/



UNIVERSITAS GUNADARMA
www.gunadarma.ac.id

Selasa, 11 Maret 2014

SEJARAH PERBANKAN INDONESIA

TUGAS 1
Nama      : Muhammad Anwarudin
Kelas      : 3DB05
Npm       : 34111765

PENGERTIAN
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.[4] Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung[4]. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.[4] Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.[4] Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.[4] Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.[4]bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

SEJARAH
Asal Mula
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis  akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.[rujukan?] Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.[rujukan?] Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

JENIS JENIS PERBANKAN
Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. [9] Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset.[rujukan?] Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).[9]
Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar).[rujukan?] Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal.[9] Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional.[9] Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional.[9] Selain itu, bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka.[9] Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral.[9] Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York , Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat.[9] Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers.[9]. Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber nondeposit atau pinjaman dana.[9]

JASA PERBANKAN
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.[4] Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:[4]
  • Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
  • Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
  • Jasa pengiriman uang (transfer)
  • Jasa penagihan (inkaso)
  • Kliring
  • Penjualan mata uang asing
  • Penyimpanan dokumen
  • Jasa cek wisata
  • Kartu kredit
  • Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
  • Jasa Letter of Credit (L/C)
  • Bank garansi dan referensi bank
  • Jasa bank lainnya
 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank


www.gunadarma.ac.id


Kamis, 09 Mei 2013

wawasan nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[1]

Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:[2]
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat

Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.[2]

Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya [2]

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[2] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[2] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.[2]

Fungsi

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[3]
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[3]
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:[3]
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[4]
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Implementasi

Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[5]
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :[5]
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan

Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :[5]
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara

Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian Hak
Hak adalah suatu kewenangan untuk bertindak, dimana kewenangan itu bisa didapatkan atas pemberian orang lain, aturan hukum yang berlaku, pemberian masyarakat, konstitusi-konstitusi, maupun negara.
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak dan kebebasan dasar/fundamental, yang berasal dari kodrat manusia yang diciptakan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hak itu tentunya dimiliki semua orang yang lahir di bumi ini, keberadaanya tidak bergantung pada pengakuan pihak lain, dan tidak dapat dihapuskan oleh pihak lain manapun, karena itu wajib dihormati, diakui, dijunjung tinggi, dilindungi, dan ditegakkan.
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
  1. Hak-hak sipil dan politik, yaitu hak bahwasanya setiap orang memiliki kebebasan dalam kehidupan pribadi serta kebebasan untuk ikut serta dalam kehidupan politik bernegara, hak ini menuntut negara untuk melakukan sesuatu bagi kelompok tertentu (miskin/terasingkan) dan negara beserta parlemen-parlemenya tidak boleh ikut campur tangan terhadap urusan suatu individu. Contohnya : Hak-hak sipil (menentukan nasib sendiri, untuk hidup, tidak disiksa maupun dihukum mati, tidak di tahan sewenang-wenang oleh pihak manapun, dan hak atas peradilan masyarakat yang tidak dibeda-bedakan antara satu individu dengan individu lainya), hak-hak politik : (menyampaikan pendapat, berkumpul, berorganisasi, dan berserikat, mendaapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, dan memilih dan dipilih).
  2. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, yaitu hak setiap individu untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya agar bisa bertahan hidup dan meningkatkan kemakmuran hidupnya. hak ini menuntut negara, untuk menyediakan sarana dan prasarana tertentu bagi masyarakat, karena individu tidak bisa menyediakanya sendiri. Contoh: hak-hak ekonomi dan sosial; (untuk bekerja, mendapat upah yang sama, absen kehadiran atau cuti, dsb); hak-hak budaya (berpartisipasi dalam kegiatan budaya, menikmati kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan memperoleh perlindungan (undang-undang) atas hak karya cipta, yaitu barang yang orisinil hasil karya kita sendiri (hak cipta).
  3. Hak-hak pembangunan, hak untuk memperkokoh keberadaan kelompok dan aktivis HAM sebelumnya. Contohnya : Memperoleh lingkungan hidup yang sehat, memperoleh perumahan yang layak untuk dihuni, dan memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.
Peraturan Perundang-undangan tentang HAM di Indonesia
  1. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  3. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  5. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ratifikasi
Ratifikasi adalah pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menghadiri perjanjian tersebut, menurut ketentuan konstitusi negara yang ikut serta dan bersangkutan.
Kelembagaan HAM
Adalah Lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang perlindungan, penegakkan dan kemajuan HAM, dan bisa berupa lembaga atau konstitusi pemerintah maupun swadaya masyarakat.
Beberapa Kelembagaan HAM
  1. Komnas HAM, merupakan lembaga HAM yang relatif baru, karena baru terbentuk di akhir pemerintahan Orde Baru, dan pertama kali dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 17 Juni 1993, dan kedudukanya semakin kuat ketika terbentuknya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. Pengadilah HAM, merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum, dan keberadaanya di Indonesia diatur oleh UU No. 26 Tahun 200 tentang pengadilan HAM, serta berkedudukan di Kota/Kabupaten.
  3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), merupakan sarana utama untuk partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan HAM mereka, dan sudah lahir sejak awal zaman pergeraka Budi Oetomo.
Tujuan Pembentukan Komnas HAM
  1. Mengembangkan kondisi yang mendukung bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
  2. Meningkatkan kualitasa peerlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuanya dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi Komnas HAM
Fungsinya adalah, pengkajian, penelitihan, penyuluhan, penghimbauan, dan mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok organisasi, termasuk aparat maupun konstitusi-konstitusi negara, baik secara sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara tidak langsung maupun langsung melawan, menentang, mengurangi, menghalangi, dan membatasi HAM seseorang atau kelompok organisasi yang dilindungi oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal I angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Kewenangan Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM
  1. Perdamaian kedua belah pihak (pihak pelaku dan pihak korban).
  2. Penyelesaian perkara melalui konsultasi, permusyawarahan (negosiasi), mediasi, konsiliasi dan peniliaian ahli.
  3. Pemberian saran atau solusi kepada para pihak untuk menyelesaikan HAM kepada pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
  4. Penyampaian suatu rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk direspon dan ditindak lanjuti.
  5. Memberi rekomendasi kepada DPR untuk menindaklanjuti suatu kasus pelanggaran HAM.
Kejahatan Genosida
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancur leburkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, suku, etnis, dan kelompok budaya.

Model Tindakan yang menggambarkan kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan dilakukan dengan serangan berupa pembunuhan, penganiyayaan, perbudakan, penyiksaan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kedaulatan dan kemerdekaan atau menghalangi kewenangan orang lain secara sepihak, pemerkosaan, perbudakan seks, pemaksaan kehamilan, dan sterilisaasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan individu atau kelompok lainya.
Prinsip atau cara kerja lembaga swadaya masyarakat 
Lembaga-lembaga swadaya masyarakat bekerja berdasarkan prinsip imparsial (melayani semua warga masyarakat tanpa membeda-bedakan) dan non-partisan (terbebas dari segala bentuk ikatan dengan kekuatan politik manapun). Jadi, dalam menjalankan kegiatanya LSM HAM bersifat independent; tidak terpengaruh oleh latar belakang budaya, agama, suku, ras, atau pun golongan-golongan masyarakat lainya.
Upaya pemerintah dalam penegakan HAM
  1. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28 I UUD 1945).
  2. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang diatur dalam UU ini, dan Hukum Internasional tentang hak asasi manusia yang diterima dan diterapkan oleh negara Republik Indonesia (Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999).

sumber : http://www.tuliskan.com/2013/01/perlindungan-dan-penegakan-hak-asasi.html